https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Permenperin 38/2025 Terbit, Industri Hilir Sawit Harus Sertifikasi ISPO Tahun Ini

Permenperin 38/2025 Terbit, Industri Hilir Sawit Harus Sertifikasi ISPO Tahun Ini

Ilustrasi - dok.elaeis


Jakarta, elaeis.co – Dunia usaha sawit kembali digetarkan oleh aturan baru dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Pasalnya, pemerintah resmi menerbitkan Permenperin Nomor 38 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh industri hilir kelapa sawit memiliki sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Kebijakan ini menandai perubahan besar, karena sebelumnya ISPO lebih lekat dengan sektor hulu, seperti kebun dan pabrik kelapa sawit (PKS). Kini, seluruh pelaku hilir pun tidak bisa menghindar dari kewajiban ini.

Dalam beleid tersebut, Pasal 2 dengan jelas menyebut bahwa industri hilir sawit wajib memenuhi sertifikasi ISPO dan memiliki perizinan berusaha berbasis risiko sesuai KBLI sektor hilir. 

Semua daftar KBLI yang masuk kategori wajib tertuang lengkap dalam lampiran aturan ini. Dengan kata lain, proses sertifikasi tidak lagi sebatas pada produsen crude palm oil yang terintegrasi dengan kebun, tetapi merambah hingga industri pemurnian, fraksinasi, bahkan minyak inti sawit.

Kewajiban ini bukan sekadar himbauan. Di bagian sanksi, tepatnya Pasal 41, Permenperin 38/2025 memberikan rambu keras bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan. 

Perusahaan yang tidak melakukan sertifikasi ISPO bisa dikenai peringatan tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Sanksi diberikan bertahap, namun esensinya jelas: pemerintah tidak main-main dalam memperluas penerapan standar keberlanjutan sawit.

Ketua Bidang Perkebunan GAPKI, Aziz Hidayat, menilai munculnya kewajiban baru ini berpotensi menimbulkan dualisme aturan karena tidak sejalan dengan Permentan 33/2025. 

Menurutnya, pelaku usaha selama ini sudah menjalankan sertifikasi ISPO sesuai regulasi dari Kementerian Pertanian, yang mencakup batas sampai pabrik kelapa sawit. 

"Ketika industri hilir tiba-tiba ikut wajib sertifikasi, pelaku usaha menjadi bingung karena dua kementerian mematok batas berbeda," ujarnya, kemarin. 

Aziz berharap tidak ada ego sektoral, dan Kementerian Pertanian bersama Kementerian Perindustrian duduk bersama untuk menyelaraskan aturan agar di lapangan tidak menimbulkan kerancuan.

Sementara itu, Kemenperin berdiri pada landasan hukum yang kuat. Mereka menyatakan Permenperin 38/2025 mengacu pada PP 28/2025 dan KBLI 10431, yang mencakup industri minyak mentah kelapa sawit dan turunannya. Karena landasannya sudah jelas, sertifikasi ISPO dianggap sebagai keharusan untuk seluruh mata rantai industri sawit, termasuk hilir.

Lahirnya aturan ini juga merupakan turunan dari Perpres 16/2025, sehingga segala detail teknisnya memang harus dirinci di level kementerian. Bagi pelaku industri hilir, ini berarti tahun 2025 menjadi momentum penting untuk berbenah. 

Proses sertifikasi, penyusunan dokumen, penyesuaian standar produksi, hingga audit, mau tidak mau harus segera dimulai.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :