https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Pemuda Bakal Dapat Reward, Kalau Peraturan Ini Dibikin

Pemuda Bakal Dapat Reward, Kalau Peraturan Ini Dibikin

Ma'mun Solikhin memimpin rapat kerja Ranperda kepemudaan. Foto: Setwan DPRD Riau


Pekanbaru, Elaeis.co-Peraturan daerah dibikin bukan hanya sekedar mengikuti trend saja, tapi harus sesuai dengan kebutuhan dan juga kakinian.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau Ma'mun Solikhin pada Rapat Kerja (Raker) menyoal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kepemudaan, Senin (15/02/2001) di Gedung DPRD Riau.

"Ranperda yang akan dibikin ini harus dirancang secara spesifik dan bisa menyelesaikan semuanya menyoal masalah-masalah kepemudaan, bukan hanya mengikuti trend saja, tapi harus sesuai dengan kebutuhan dan kekinian," ujar politisi dari PDI-P ini seperti di realese dprd.riau.go.id.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Anggota Bapemperda Abu Kasim. Politisi PKS ini menyebutkan bahwa penting memberikan reward dalam berbagai bentuk termasuk pembinaan kepada para pemuda yang berprestasi.

"Perda ini sangat penting untuk memberikan reward kepada pemuda yang berprestasi biar lebih semangat berkarya di negeri ini," ujar abu.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Boby Rahmat yang juga hadir pada rapat itu malah mengharapkan supaya Ranperda ini tidak hanya sebatas kepemudaan saja, tapi juga sampai pada lintas sektoral.

"Saat ini banyak yang dilakukan oleh pemuda Riau pada masa Pandemi Covid-19 ini, salah satunya adalah memanfaatkan digitalisasi, sehingga itu harus masuk diatur dan mendapatkan payung hukumnya," ujar Boby.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau Elly Wardhani memberikan dukungan atas rencana dibikinnya Ranperda tentang penyelenggaraan kepemudaan ini, menurutnya ini memang sangat diperlukan di Provinsi Riau.

"Karena ini sangat penting dan sudah disepakati bersama oleh Kemterian yang membidangi kepemudaan, maka kita sangat mendukung rencana ini. Dua sisi yang paling penting, kewenangn dan kewajiban," ujarnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :