Berita / Nusantara /
Pemerintah Diminta Tidak Cekik Petani dan Pabrik
Anggota Dewan Pakar DPP Apkasindo, Wayan Supadno. Foto: Ist.
Palangka Raya, elaeis.co - Meski pemerintah mencabut larangan ekspor CPO sejak 23 Mei 2022, faktanya sampai sekarang ekspor belum normal.
Anggota Dewan Pakar DPP Apkasindo, Wayan Supadno, mengatakan, mandegnya ekspor CPO disebabkan beban pajak terlalu berlebihan sehingga tidak logis jika ditanggung oleh eksportir dan petani di sisi hulu.
“Harga TBS di petani anjlok dari Rp 3.800/kg jadi Rp 800/kg. Petani rugi massal karena biaya produksi Rp 1.800/kg,” katanya kepada elaeis.co, kemarin.
Wayan pun mempertanyakan kinerja para anggota legislatif. “Pernahkah DPR RI bertanya ke pemerintah, pantaskah para petani kecil dibebani pajak dan pungutannya hingga 55%? Dan apakah pemerintah tidak malu memunguti pajak sebesar itu?” ujarnya.
Dia menjelaskan, harga CPO global saat ini USD 1,38 (Rp 20.000/kg). Jika produsen mau ekspor CPO, akan dikenai pungutan ekspor (BPDPKS) sebesar USD 0,2/kg, pajak ekspor USD 0,288/kg dan flush out USD 0,2/kg. Total yang disetor eksportir ke negara USD 0,688/kg atau sekitar Rp 11.000/kg. Itu setara 55% dari harga CPO global,” paparnya.
Menurutnya, sisa yang diterima eksportir hanya Rp 9.000/kg.
"Jika rendemen dari TBS 20%, maka CPO Rp 9.000/kg setara dengan Rp 1.800/kg TBS. Ditambah biaya lain-lain, maka harga TBS yang diterima petani hanya Rp 1.100/kg," bebernya.
“Karena harga jual di bawah biaya produksi, petani tidak mau panen sawitnya. Karena beban eksportir terlalu banyak hingga 55% dari harga CPO, maka pengusaha tidak mau ekspor. Dampaknya, stok CPO nasional penuh,” tambahnya.
Penuhnya tangki CPO menyebabkan PKS ditutup.
“Karena PKS tutup, petani tidak punya pasar. Tidak punya pendapatan, sementara pengeluaran tetap jalan. Akibatnya petani miskin, bangkrut massal,” keluhnya.
“Solusinya, hargai petani yang sudah berbuat untuk bangsa. Tetapkan pungutan dan pajak sepantasnya supaya harga CPO Rp 16.000/kg sehingga harga TBS Rp 3.000/kg," tambahnya.





Komentar Via Facebook :