Berita / Sulawesi /
Panen Sawit di Lahan Sengketa dengan Perusahaan, JM Ditangkap Polisi
Kasatreskrim Morut AKP Arsyad Maaling didampingi oleh Kasipropam Iptu Christoforus De Leonardo memberikan keterangan pers. Foto: Humas
Kolonodale, elaeis.co – Paska beredarnya pesan berantai di Group Whatsapp dan di media sosial Facebook dan Twitter terkait kasus pencurian sawit yang dilakukan oleh pelaku JM, Kasatreskrim Polres Morowali Utara, Sulawesi Tengah, AKP Arsyad Maaling SH MH, membenarkan kasus tersebut.
“Benar telah dilakukan penahanan terhadap pria berinisial JM. Dia ditahan atas dugaan tindak pidana pencurian sawit yang dilaporkan sesuai dengan nomor polisi nomor : LP/7/II/2025/Spkt/Polsek Mori Atas/Polres Morowali Utara tentang tindak pidana pencurian buah sawit yang terjadi di dalam kawasan HGU PT NGL,” sebutnya dalam rilis Humas Polres Morut dikutip Selasa (5/8).
Dalam kasus tersebut JM dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHPidana dan/atau Pasal 107 huruf d, Jo Pasal 55 huruf d, UURI No 39 tahun 2014, tentang Perkebunan. Buah sawit yang dipanen oleh JM tersebut adalah tanaman kelapa sawit milik PT NGL yang ditanam pada sekitar tahun 2014 sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 00039.
Namun JM mengklaim bahwa lahan tempat tanaman sawit yang buahnya dipanen tersebut adalah lahan miliknya meski dia tidak dapat menunjukan dokumen legalitas yang sah terhadap lahan yang diklaimnya tersebut.
Berdasarkan bukti yang telah disita, lahan yang diklaim oleh JM tersebut adalah lahan warisan YK yang merupakan kakek dari istrinya. Faktanya, pada tahun 2014 lahan itu telah dijual/diserahkan oleh YK kepada PT NGL dengan biaya Kompensasi sebesar Rp 21.280.000 yg diterima langsung oleh YK.
“JM tidak memiliki hak terhadap tanaman kelapa sawit yang buahnya dipanen sepihak di blok H 56 kebun inti perkebunan sawit PT NGL,” tegasnya.
Berdasarkan informasi dari pihak perusahaan, sebelum laporan polisi dibuat, dari pihak kecamatan Mori Utara, Kapolsek Mori atas serta Danramil Mori Utara sudah pernah memediasi persoalan tersebut dan hasil mediasi tersebut baik pihak PT NGL dan Pihak JM sepakat untuk tidak melakukan aktifiktas panen di diatas lahan tersebut dan diarahkan untuk melakukan gugatan perdata (soal tanah) ke pengadilan. Namun hal tersebut di langgar oleh JM.
Adapun kerugian yg dialami oleh PT NGL berdasarkan laporan polisi sekitar Rp 11 juta lebih di luar dari buah sawit yang sudah di panen/dijual sebelumnya oleh JM sejak Januari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025.






Komentar Via Facebook :