https://www.elaeis.co

CLOSE ADS
CLOSE ADS
Berita / Bisnis /

Omzet Sawit di Bawah Rp4,8 Miliar? Ini Cara Lapor SPT di Coretax, Gampang Banget Ternyata

Omzet Sawit di Bawah Rp4,8 Miliar? Ini Cara Lapor SPT di Coretax, Gampang Banget Ternyata


Pekanbaru, elaeis.co – Pekebun sawit rakyat dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar kini semakin dimudahkan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. 

Melalui sistem baru Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan dengan lebih sederhana, cepat, dan tidak lagi serumit metode manual sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Tri Rizki Mefianto, Penyuluh Pajak pada Kanwil DJP Riau, yang menjelaskan bahwa sistem Coretax dirancang untuk membantu wajib pajak, termasuk petani dan pelaku UMKM perkebunan sawit, agar lebih mudah melaporkan kewajiban pajaknya setiap tahun.

“Untuk pekebun sawit rakyat dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, sekarang pelaporan SPT jauh lebih sederhana. Cukup dengan pencatatan omzet dan pengisian data dasar, sudah bisa dilaporkan melalui Coretax,” ujar Tri Rizki Mefianto, Minggu (29/3). 

Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga bagian penting dalam mencatat kondisi usaha secara lebih tertib. Dengan data yang rapi, petani sawit akan lebih mudah mengakses pembiayaan dan mengembangkan usaha ke depan.

Tri menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan fasilitas khusus bagi pelaku usaha kecil, termasuk pekebun sawit rakyat. Dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, wajib pajak dapat menggunakan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Namun, terdapat ketentuan tambahan yaitu omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak dikenakan pajak. Artinya, pajak hanya dihitung dari selisih omzet di atas batas tersebut.

“Misalnya omzet satu tahun Rp700 juta, maka yang kena pajak hanya Rp200 juta. Dari situ baru dihitung 0,5 persen, sehingga pajaknya hanya sekitar Rp1 juta per tahun,” jelas Tri.

Tri Rizki Mefianto menjelaskan bahwa langkah pelaporan di Coretax dimulai dari login menggunakan NIK. Setelah masuk, wajib pajak memilih menu SPT Tahunan Orang Pribadi dan membuat laporan baru sesuai tahun pajak yang akan dilaporkan.

Dalam sistem tersebut, petani sawit cukup memilih metode pencatatan, bukan pembukuan lengkap. Kemudian, sumber penghasilan dipilih dari kegiatan usaha agar sistem menampilkan lampiran yang sesuai.

“Kalau muncul pertanyaan penghasilan usaha, jawab ‘Ya’. Nanti sistem akan otomatis membuka lampiran yang dibutuhkan, termasuk rincian omzet,” katanya.

Lampiran yang perlu diperhatikan antara lain L-3B untuk rincian omzet bulanan, L-2 untuk penghasilan final, L-1 untuk data harta, serta induk SPT sebagai ringkasan laporan.

Pada lampiran L-3B, wajib pajak mengisi omzet setiap bulan selama satu tahun. Sementara itu, di L-1, pekebun sawit wajib mencantumkan aset seperti kebun yang dimiliki dengan kode harta 063.

Tri juga menekankan pentingnya pelaporan harta dalam SPT, termasuk kebun sawit sebagai aset utama petani. Data yang dicantumkan meliputi lokasi kebun, tahun perolehan, nilai aset, serta sumber kepemilikan seperti pembelian, warisan, atau hibah.

“Banyak yang lupa, padahal kebun itu aset. Harus dilaporkan agar data perpajakan sesuai dan tidak bermasalah di kemudian hari,” tegasnya.

Tri menambahkan bahwa sistem Coretax sudah dirancang agar lebih otomatis. Jika wajib pajak sudah pernah menyetor PPh Final UMKM, maka data tersebut biasanya akan muncul secara otomatis di sistem. Namun, tetap perlu dilakukan pengecekan ulang agar tidak terjadi kesalahan.

Apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak harus melakukan penyetoran terlebih dahulu sebelum SPT dikirim. Setelah semua data lengkap dan sesuai, laporan dapat langsung dikirim secara digital melalui sistem Coretax.

Menurut Tri Rizki Mefianto, kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan pekebun sawit rakyat. Selain itu, pelaporan yang tertib juga akan membantu pemerintah dalam mendata potensi ekonomi sektor perkebunan secara lebih akurat.

“Intinya sekarang lebih mudah. Tidak perlu takut atau bingung lagi. Semua sudah sistematis di Coretax,” tutupnya.

Dengan adanya sistem baru ini, pelaku usaha sawit rakyat diharapkan dapat lebih fokus pada peningkatan produksi, sementara kewajiban administrasi pajak dapat diselesaikan dengan lebih praktis, cepat, dan transparan.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :