https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Nelangsa di Rantau Pulung

Nelangsa di Rantau Pulung

Sekdes Mahmud dan Nasibuan (peci putih). Foto: Rasfina


Kaltim, elaeis.co - Kalau merujuk pada "perjanjian" awal, mestinya sejak tahun lalu, Nasibun sudah menerima full hasil sehektar kebun sawitnya yang sejak tahun 2009 lalu dikelola oleh PT. Nusa Indah Kalimantan Plantations (NIKP).

Dalam "perjanjian" itu, bekas Kepala Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur ini dibebani perusahaan utang hampir Rp40 juta atas tanaman sawit tadi. 

Utang itu kemudian dipotong oleh perusahaan sejak tahun 2014 hingga 2021. Sepanjang tenggat waktu pemotongan utang itu, Nasibun hanya menerima 30% dari hasil kebun. Sisanya buat perusahaan. 

Tapi apes. Lelaki asal Desa Lancar Kecamatan  Wadaslintang Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah ini masih hanya menerima duit ala kadarnya, itupun tidak rutin tiap bulan. Malah bisa hanya 2-3 bulan sekali.

"Kalau dibandingkan dengan hasil dari sehektar lahan yang saya kelola sendiri, enggak sampai 50% lah. Mestinya kan lebih banyak hasil yang dikelola oleh perusahaan. Wong perawatannya ala perusahaan," ujar lelaki 57 tahun ini.     

Nasibun hanya satu dari ribuan warga enam desa transmigrasi di Rantau Pulung yang merasakan nasib semacam itu. 

Walau sudah lebih dari 10 tahun kisah itu berlangsung, warga cuma bisa mengelus dada. Kalau pun ngedumel, paling hanya bisa di dalam hati, ada dengan sesama warga. 

Soalnya protes kepada Koperasi Plasma Sari yang sengaja dibikin perusahaan untuk jadi perantara dengan masyarakat, enggak ada guna juga. Yang ada malah dimarahi oleh pengurus koperasi itu.  

Mau mengusahai sendiri lahan itu, warga takut pula. Sebab perusahaan gampang saja melaporkan warga dengan dalil pencurian yang pada akhirnya warga itu dijebloskan ke penjara. Warga desa Rantau Makmur sudah merasakan itu, mendekam di penjara selama 9 bulan.  

Sekretaris Desa Tanjung Labu, Mahmud Halim, tak menampik kalau Koperasi Plasma Sari itu tidak jelas. Bahkan sampai sekarang koperasi itu tidak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). 

Uniknya, Dinas Koperasi Kutim nampaknya tutup mata soal itu. "Tak jelasnya koperasi ini menjadi salah satu alasan desa-desa di sini tak mau memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) nya," ujar Mahmud.  


Catatan: terkait berita ini, belum terkonfirmasi ke pihak perusahaan dan koperasi dan berita ini telah mengalami penulisan ulang pada 23 Januari 2023, pukul 19:10 WIB.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :