Berita / Sumatera /
Marak Laporan Pencurian Buah Sawit, Pemilik Peron Didatangi Polisi
Personil Polsek Cerenti mendatangi peron untuk mencegah penadahan sawit curian. foto: Humas Polres Kuansing
Taluk Kuantan, elaeis.co - Gerak cepat menanggapi keluhan masyarakat tentang pencurian buah sawit, Kapolsek Cerenti AKP Iwan Fikri bersama personel mendatangi para pemilik peron di Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, agar tidak menampung atau membeli Tandan Buah Segar (TBS) sawit curian maupun melakukan pencurian TBS.
Dalam tatap muka itu Iwan menyampaikan, untuk menindaklanjuti laporan dan keresahan dari warga masyarakat akibat banyaknya pencurian TBS di lahan kebun sawit, maka diminta kepada pengusaha penampung sawit maupun penimbang sawit agar selektif dan tidak menerima TBS yang dijual oleh warga padahal tidak jelas asal dari TBS tersebut.
“Kiranya para pengusaha penampung sawit tidak menerima TBS pada malam hari dikarenakan TBS yang dijual malam hari dicurigai merupakan hasil curian. Batas penerimaan jual-beli TBS dibatasi hingga Pukul 20:00 WIB," jelasnya dalam rilis Humas Polres Kuansing dikutip Kamis (14/3).
"Selain itu, para pengusaha penampung sawit harus jeli dalam menerima TBS yang dijual oleh warga. Apabila ada warga menjual TBS padahal diketahui tidak memiliki lahan kebun sawit, jangan diterima," tegasnya lagi.
Lebih lanjut Kapolsek menyebutkan, apabila ada yang orang yang dicurigai menjual TBS hasil curian agar segera memberitahukannya kepada pihak kepolisian.
“Kepada masyarakat, baik yang dewasa maupun anak-anak, jangan melakukan pencurian sawit. Tolong disampaikan kepada warga yang lain, apabila ada yang mencurigakan, lapor ke Polsek,” tukasnya.
Dia meminta masyarakat bekerja sama dengan penegak hukum agar aparat dapat melakukan investigasi untuk mengungkap penadah hasil curian dan penjarahan buah sawit.
”Tidak mungkin pencurian terjadi tanpa ada penadahnya. Kami berharap agar kasus pencurian ini segera terungkap, begitu juga bagi penadah hasil buah curian," sebutnya.
"Ingat, pengusaha peron yang menerima/menampung buah sawit yang berasal dari hasil tindak pidana, maka dapat dikenakan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :