Berita / Sumatera /
Kemenhut Bersih-bersih Taman Nasional Gunung Leuser, 360 Hektar Sawit Ilegal Dihapus
Kementerian Kehutanan bersama Satgas Garuda menertibkan 360 hektare kebun sawit ilegal di Taman Nasional Gunung Leuser. Dok.Istimewa
Jakarta, elaeis.co - Kementerian Kehutanan bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali mengambil langkah tegas untuk memulihkan fungsi hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Sumatera Utara.
Kali ini, penertiban menyasar kebun sawit ilegal seluas 360 hektare yang berada di kawasan konservasi, termasuk di wilayah Bahorok dan Tenggulun.
Operasi ini melibatkan aparat TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan serta keberlanjutan ekosistem. Lahan sawit yang ditertibkan memiliki usia tanam bervariasi, mulai dari dua hingga dua belas tahun.
Dikutip dari laman resmi Kemenhut, penertiban awal dilakukan pada 4 Maret 2025 dengan menertibkan 10 hektare di Bahorok dan 19,32 hektare di Tenggulun. Rencana selanjutnya, area penertiban akan diperluas, yakni 30 hektare di Batang Serangan dan 300 hektare di Tenggulun.
Beberapa lahan sawit ilegal sudah dikembalikan kepada pihak berwenang sebelum aksi penertiban dilakukan. Misalnya, lahan PT SSR seluas 0,63 hektare dan AS seluas 18,69 hektare di Tenggulun telah diserahkan pada 13 Agustus 2025.
Sementara itu, lahan masyarakat di Rembah Waren dan Paten Kuda, Bahorok, juga telah dikembalikan pada 28 April 2025. Langkah-langkah ini menjadi bagian dari rangkaian pemulihan fungsi hutan di TNGL.
Metode penertiban disesuaikan dengan kondisi lapangan. Di Tenggulun, digunakan alat berat, sedangkan di Bahorok memanfaatkan chainsaw, sehingga proses pemulihan berjalan efektif dan cepat. Tak hanya menertibkan, kegiatan ini juga diiringi penanaman pohon sebagai tahap awal restorasi ekosistem, termasuk penanaman pakan satwa liar dan tanaman pagar batas kawasan.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat Kemenhut, Satgas PKH, Muspida Aceh Tamiang, BPKH Wilayah I Merdan, serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Beberapa mitra konservasi juga berkomitmen mendampingi pemulihan kawasan secara sukarela.
Balai Besar TNGL menegaskan bahwa penertiban dan restorasi ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga ekosistem dan satwa liar, sekaligus mencegah perambahan serta aktivitas ilegal di kawasan konservasi. Sebelumnya, Kemenhut telah melaksanakan enam operasi pemberantasan illegal logging dan satu operasi pemulihan keamanan kawasan di Tenggulun dan Langkat.
“Penegakan hukum tetap menjadi instrumen utama dalam mendukung penguasaan kembali TNGL dan menjaga kelestarian hutan,” tegas Balai Besar TNGL.
Upaya ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan nasional, demi keberlanjutan alam dan keseimbangan ekosistem di Taman Nasional Gunung Leuser.







Komentar Via Facebook :