Berita / Serba-Serbi /
Kecewa Ikut Plasma, Petani Desak Pengurus KUD Dirombak
Ilustrasi kebun sawit di Inhu. Foto: Hamdan/elaeis.co
Rengat, elaeis.co - Sejumlah petani kelapa sawit di Desa Sipang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kecewa dengan kemitraan yang telah terjalin dengan PT Arvena Sepakat melalui KUD Karya Indah.
Jamaris, salah satu anggota KUD Karya Indah, mengatakan, selama bermitra, kebun sawitnya tidak terawat. Dia juga kesal oleh kurangnya transparansi soal utang petani dan hingga saat ini kebun plasma tak kunjung diserahkan.
"Saya minta pengurus KUD Karya Indah yang dipercaya untuk mengelola kebun kemitraan tersebut mundur dari jabatan karena tidak becus menyejahterakan para anggota," katanya kepada elaeis.co, Senin (29/8).
Menurutnya, pengurus KUD Karya Indah tidak pernah melakukan rapat anggota tahunan (RAT) untuk menjelaskan utang piutang sejak koperasi itu terbentuk pada 2011 silam. Parahnya lagi, sudah hampir 9 tahun kebun itu tidak terealisasi kepada anggota sampai menimbulkan gejolak untuk memperjuangkan tuntutan petani yang seharusnya mendapatkan hak atas kepemilihan kebun kelapa sawit tersebut.
"Apabila di tahun 2022 ini para pengurus koperasi tidak juga melaksanakan RAT, seyogyanya ketua KUD Karya Indah bersedia untuk membuat surat pengunduran diri dari jabatan," tambahnya.
Sementara, Yusmilar, Sekretaris Desa (Sekdes) Sipang, tidak menampik kurang bagusnya pengelolaan dan manajemen koperasi yang diketuai oleh Zulkarnain. Dengan adanya persoalan ini, dia telah mengambil kebijakan dengan menyurati pengurus KUD supaya segera mengadakan RAT agar semua persoalan anggota terjawab.
"Surat berisikan tuntutan petani anggota KUD Karya Indah itu hingga kini tidak ditanggapi dan terkesan disepelekan oleh pengurus. Saya menduga bahwa pengurus melanggar aturan perkoperasian Pasal 22 nomor 24 tahun 1992, yang mana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa koperasi wajib melaksanakan RAT minimal sekali dalam setahun," terangnya.
Yusmilar, beberapa hari lalu sempat mendatangi Kantor Dinas Koperasi Pemkab Inhu untuk mempertanyakan legalitas dan badan hukum atau akte pendirian koperasi tersebut. "Dari keterangan pihak dinas yang saya dapat, tak satupun ada berkas atau nama anggota KUD Karya Indah," sebutnya.
Ketua KUD Karya Indah Desa Sipang, Zulkarnain, yang dihubungi lewat sambungan telefon belum berhasil dikonfirmasi.







Komentar Via Facebook :