https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan akan Terselesaikan Lewat UUCK

Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan akan Terselesaikan Lewat UUCK

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit/Reuters


Jakarta, Elaeis.co - Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono menyampaikan, permasalahan kebun sawit dalam kawasan hutan akan terselesaikan lewat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Saat ini, terdapat 3.372.615 hektare lahan kelapa sawit yang tumbuh dalam kawasan hutan, diantaranya; 1.497.421 hektare berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan 501.572 hektare dalam Hutan Produksi Tetap (HP).

Lalu, masih ada seluas 155.119 hektare dalam Hutan Lindung dan seluas 91.074 hektare dalam kawasan Hutan Konservasi Indonesia.

"Lewat UUCK, dan turunannya PP Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Sanksi Administratif dan Tata Cara PNBP Dari Denda Administrasi Bidang Kehutanan, semua masalah kebun sawit dalam kawasan hutan akan diselesaikan," kata Bambang dalam video wabinar yang ditengok Elaeis.co, Sabtu (9/10).

Menurut Bambang, permasalahan dasar tumbuhnya sawit dalam kawasan hutan selama ini karena terdapat perkebunan korporasi yang dibangun di kawasan hutan tanpa didahului penerbitan SK pelepasan kawasan hutan oleh Menteri LHK.

"Jadi, didalamnya juga terjadi tumpang tindih HGU yang diterbitkan dalam kawasan hutan. Belum lagi, masyarakat juga sebelumnya telah menguasai lahan kawasan hutan dan sudah menanami sawit di dalamnya," kata dia.

Kendati begitu, untuk perkebunan rakyat yang berada dalam kawasan hutan selama minimal lima tahun dan luas kebunnya maksimal 5 hektare, tetap diizinkan mengelola kebun.

"Kita memberi kesempatan bagi mereka untuk meningkatkan produktivitas. Walau begitu, lahan mereka itu tetap masuk kawasan hutan," kata dia.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :