https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Kasus Dugaan Korupsi Replanting Sawit di Bengkulu Utara Lanjut

Kasus Dugaan Korupsi Replanting Sawit di Bengkulu Utara Lanjut

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika. (Ist)


Bengkulu, elaies.co - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu kembali turun ke Kabupaten Bengkulu Utara untuk  mengumpulkan bukti-bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana peremajaan sawit atau replanting di daerah itu.

Hasil pengumpulan bukti (sampel) pun langsung dikirimkan ke auditor tim kejaksaan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan replanting di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 senilai Rp150 miliar.

"Kita sudah mengirimkan data ke tim auditor untuk menghitung kerugian negara. Karena masih ada kekurangan sedikit data jadi penyidik kita ke lapangan untuk memenuhinya. Kasus ini masih terus berjalan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika kepada elaeis.co, Kamis (9/6).

Kendati begitu, Pandoe belum bisa memastikan waktu penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. "Saat ini, kita coba lengkapi data lebih detail lagi," kata dia.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejati Bengkulu telah menyita barang bukti uang senilai Rp13 miliar. Dengan adanya bukti itu, Jaksa pun memastikan adanya dugaan melawan hukum pada kegiatan replanting di Kabupaten Bengkulu Utara tersebut.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :