https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Izin Konsesi di Sumsel Dicabut, Selama Ini Terlantar

Izin Konsesi di Sumsel Dicabut, Selama Ini Terlantar

Ilustrasi. Net


Sumsel, Elaeis.co - Kementrian Lingkungan hidup telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pencabutan izin konsesi dalam kawasan hutan. SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 yang diterbitkan pada 6 Januari 2022 kemarin.

Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Madya Dinas Perkebunan Sumsel, Rudi Arpian mengatakan seluruh izin konsesi perusahaan yang dicabut di wilayah Sumsel merupakan lahan yang ditelantarkan. Sehingga dinilai rentan terjadi karhutla, perambahan hutan atau ilegal logging.

"Kita melihat pengusaha setelah menerima SK dijadikan agunan untuk dapat kredit sindikat perbankan. Sebaiknya pemerintah segera melelang lahan itu untuk kembali direstorasi," ujarnya kepada Elaeis.co, Minggu (9/1/2022).

Ia menilai jika lahan yang telah diambil alih bukan dimanfaatkan untuk menimba keuntungan dengan azaz restorasi dan kelestarian, maka akan berdampak menjadi lahan tidak bertuan. Puncaknya akan mengundang para perambah hutan masuk lokasi tersebut.

"Ya mungkin ini salah satu solusi. Tapi saya kura masih ada kajian lain," tuturnya.

Sementara berdasarkan SK KLHK yang ditandatangani oleh Menteri Siti Nurbaya itu terdapat 1 perusahaan yang izin konsesinya telah dicabut dalam periode 2015-2021 lalu. Sedangkan untuk 2022 ada sebanyak 5 perusahaan yang masuk dalam daftar pencabutan izin konsesi yang masuk dalam kawasan hutan tersebut.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :