https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Ini Sebabnya Muncul Tudingan Monopoli di Program Biodiesel

Ini Sebabnya Muncul Tudingan Monopoli di Program Biodiesel

Sampel bahan bakar nabati jenis biodiesel. Foto: CNN Indonesia


Jakarta, elaeis.co - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Koperasi Karya Mandiri, dan Koperasi Perkebunan Renyang Bersatu  melaporkan tiga perusahaan sawit nasional ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait program biodiesel, Selasa (15/3/2022) lalu. Ketiga perusahaan itu adalah PT PT Wilmar Nabati Indonesia, PT SMART Tbk dan PT Musim Mas.

Menurut koordinator kuasa hukum para pelapor, Janses E Sihaloho, terdapat beberapa perbuatan perusahaan yang diduga terkait dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Yakni oligopsoni dan atau integrasi vertikal terhadap industri bahan bakar nabati jenis biodiesel," katanya dalam keterangan resmi yang diterima elaeis.co, kemarin. Sekadar informasi, oligopsoni adalah keadaan suatu pasar yang hanya memiliki sedikit pembeli.

Kata Janses, alokasi biodiesel kepada para terlapor dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung melalui anak cucu perusahaannya. Ini terlihat dari beberapa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Yakni Keputusan Nomor: 1935K/10/MEM/2018, Nomor: 2018k/10/MEM/2018, Nomor: 195K/10/MEM/2020, dan Nomor: 252.K/10/MEM/2020 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar.

Indikasi lain yang disampaikan Janses adalah adanya peningkatan lahan kelapa sawit para terlapor yang melampaui 100 ribu hektar setiap tahun.

Kondisi ini, katanya, menunjukkan adanya peningkatan permintaan pasar terhadap TBS sawit. Menurutnya, naiknya permintaan seharusnya membuat kesejahteraan para pekebun swadaya dan pekebun kemitraan juga semakin meningkat.

"Namun faktanya tidak demikian. Masih banyak pekebun swadaya dan pekebun kemitraan yang dirugikan atas harga jual TBS sawitnya," kata Janses.

Dia menilai kondisi itu telah memenuhi unsur pada Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf c UU No. 5/1999 yakni penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Para pelapor juga menyoroti penggunaan dana sawit yang tidak sesuai dengan UU Perkebunan. Kata dia, total dana yang dikelola oleh BPDPKS sejak tahun 2015-2019 sebesar Rp 47,28 triliun.

Pihaknya melihat mayoritas dana itu dialokasikan bukan untuk kepentingan petani, melainkan industri biodiesel. Ketimpangan alokasi itu tergambar jelas pada realisasi anggaran pada 2015-2019, yaitu 89,86% dari total dana atau sebesar Rp 30,2 triliun dialokasikan untuk insentif biodiesel.

"Ironisnya, saat pandemi Covid-19 mulai merebak, pemerintah menggelontorkan lagi dana subsidi sebesar Rp 2,78 triliun untuk biodiesel," sebutnya.

Janses berharap KPPU menjatuhkan denda yang optimal dan bila perlu mencabut izin usaha perusahaan yang jelas-jelas melakukan praktik monopoli.

"Selain itu, diharapkan KPPU dapat mendorong agar terjadi perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang lebih pro terhadap petani sawit," tegasnya. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :