Berita / Sumatera /
Gapki Minta Pemprov Undang Perusahaan yang Tak Miliki HGU di Riau
Ilustrasi logo Gapki. Dok.Gapki
Pekanbaru, elaeis.co - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Provinsi Riau berharap pemerintah daerah mengundang perusahaan yang diklaim tidak memiliki HGU.
Hal ini disampaikan Ketua Gapki Riau, Lichwan Hartono menanggapi temuan Pemprov bahwa ada 128 perusahaan yang beroperasi di Riau tidak memiliki HGU.
Baca juga: Tak Dibereskan Syamsuar, Kini Edy 'Kuliti' Perusahaan Sawit yang Tak Punya HGU di Riau
Temuan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Riau Edy Natar Nasution saat rapat bersama seluruh perusahaan kelapa sawit Riau beberapa waktu lalu.
Jika dihitung-hitung luasan kebun tanpa izin yang dikelola oleh perusahaan tadi mencapai 746.100,12 hektar lahan. Atau sebanyak 43% dari luas toal kebun kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan seluas 1,739,300.85 hektar. Jumlah ini dihitung dari seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau yang berjumlah 273 perusahaan.
Artinya baru sekitar 145 perusahaan yang mengantongi HGU. Dengan luas kebun 992.992,02 hektar.
"Pada prinsipnya pengusaha tegak lurus dengan regulasi yang ada. Harapan saya para pemangku, undang para perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum punya HGU. Kemudian dicarikan solusinya," kata Lichwan Hartono kepada elaeis.co, Kamis (1/2).
Lanjutnya, perlu ada diskusi mengenai apa penyebab belum selesainya HGU perusahaan. Langkah ini perlu diambil lantaran meski tidak kantongi HGU bukan berarti perusahaan tidak membayar pajak sama sekali.
"Binalah kami para perusahaan perkebunan dan carikan solusinya," tandasnya.
Hartono juga mengaku tidak mengetahui nama-nama 128 perusahaan yang tidak memiliki HGU di Riau. Bahkan ia juga mengaku tidak dapat memastikan apakah anggotanya masuk dalam daftar yang dijabarkan Gubernur Riau.
"Kami tidak mengetahui nama 128 perusahaan tersebut. Kalau tidak dijabarkan, minimal duduk bersama tanyakan apa persoalan kok blom selesai HGU," ujarnya.
Namun diluar itu semua, Hartono menggaris bawahi bahwa sesuai dengan yang disampaikan oleh Direktur Pengolahan dan Pemasaran Dirjenbun, Prayudi ada beberapa point penting yang harus diketahui oleh perusahaan kelapa sawit. Seperti misalnya dari sisi Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).
Yakni perusahaan tidak diperkenankan membagikan lahan perusahaan. Kemudian pembangunan kebun masyarakat besarannya 20 dari luas IUP/IUPB. Kebun ini juga dibangun di luar dari IUP/IUPB tadi. Sedangkan jika tidak tersedia lahan, maka diwajibkan kegiatan usaha produktif.







Komentar Via Facebook :