https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Dua Kuliner Khas Inhu Miliki Hak Paten

Dua Kuliner Khas Inhu Miliki Hak Paten


INHU, Elaeis.co - Makanan khas tradisional asli Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, resmi terdaftar sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau.

Pencatatan itu menjadi bukti bahwa kuliner Bolu Berendam dan Air Mata Pengantin telah memiliki hak paten dan perlindungan secara hukum.

Dua kuliner ini memiliki rasa yang manis. Untuk kue bolu berendam sendiri pernah meraih penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) dengan kategori kue terbanyak dan unik serta kerumitan proses pembuatannya.

Mewakili Pj Bupati Inhu Chairul Riski, Syahrudin selaku Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Inhu mengatakan sejatinya banyak potensi intelektual di Inhu baik itu budaya, seni yang tentunya perlu didaftarkan sebagai investasi.

"Melalui sosialisasi ini, kita berharap dapat menjadi sarana memperoleh informasi sekaligus bahan pertimbangan tentang potensi-potensi apa yang perlu diprioritaskan untuk terdaftarnya sebagai hak kekayaan intelektual," kata dia, Kamis (27/4). 

Terpisah, Kadisperindag Inhu melalui Kabid Perindustrian Suta Rama Atmadja menambahkan, bahwa selain bolu berendam dan air mata pengantin ada beberapa produk asli Inhu yang telah mendapatkan hak paten, diantaranya Batik Rentak Bulian dan Jaseran. 

"Untuk produk yang sedang dalam proses, diantaranya Serbuk Jahe Indragiri, Nendra Snack, Keripik Ayam Bawang Razaq, Hegira Food, Pisang King, Dapur Ma'su, WYD grafik, Kembang Seribu, Bintang Segar Seresam, Uti Rezeki dan Indragiri Mart," kata dia.

Penyerahan sertifikat pencatatan kepada pemerintah daerah diberikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau Siti Cholistianingsih, Kamis (27/5).

Di Aula Pertemuan Hotel Danau Raja Rengat, kegiatan sosialisasi dan diseminasi kekayaan intelektual digelar dengan mengusung tema " Pendaftaran Merk Merupakan Wujud Investasi Bagi Pelaku Usaha". 

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Siti Cholistianingsih mengatakan, hingga tahun 2020 sudah hampir 300 merk yang telah terdaftar di Kanwil Kemenkumham Riau dan memiliki hak paten. 

"Dari jumlah yang pendaftar itu, sebagian dari Rengat Inhu, baik itu untuk IKM, UKM maupun UMKM," terangnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :