Berita / Nusantara /

Distributor Dilarang Jual Pupuk Subsidi Sistem Paket, ini Sanksinya

Distributor Dilarang Jual Pupuk Subsidi Sistem Paket, ini Sanksinya

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Alimin SH melakukan sidak ke salah satu pengecer pupuk subsidi di Desa Karang Tengah. foto: Humas Polres OKU Timur


Martapura, elaeis.co - Sejumlah distributor dan pengecer di beberapa daerah ditengarai menjual pupuk bersubsidi dengan syarat harus dibeli sepaket dengan obat atau pupuk non subsidi. Trik ini dilakukan untuk meningkatkan penjualan obat atau pupuk non subsidi.

Margin penjualan para distributor dan pengecer terus berkurang karena petani sawit semakin sedikit yang sanggup membeli pupuk non subsidi.

Menyikapi fenomena tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan, Junadi, mengatakan, penjualan pupuk bersubsidi yang dìjual dengan sistem paket atau dìpasangkan dengan obat atau pupuk non subsidi tidak dìbenarkan.

Apabila kedapatan ada distributor atau pengecer yang terbukti melakukan praktik tersebut, dapat dìkenakan sanksi berupa pencabutan izin. Hal ini dìtegaskannya kembali saat sidak terkait keluhan petani akan kelangkaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Buay Madang Timur.

"Tidak pernah ada aturan mengenai penjualan pupuk bersubsidi yang harus dìpaketkan dengan obat atau pupuk non subsidi," jelasnya melalui keterangan resminya.

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian OKU Timur, di daerah itu ada 13 dìstributor dan 138 pengecer yang mendapatkan izin menyalurkan pupuk bersubsidi. Pihaknya mengharapkan adanya peran serta masyarakat atau petani dalam pengawasan terhadap distributor dan pengecer.

“Laporkan ke kami kalau dìtemukan penjualan pupuk bersubsidi yang dìpaketkan dengan produk lain karena ini sudah menyalahi aturan. Distributor atau pengecer nakal akan dìberikan hukuman,” tegasnya.

Perwakilan PT Pupuk Indonesia (PI) wilayah OKU Timur, Darma menambahkan, meski belum menemukan adanya distributor atau pengecer yang menjual pupuk subsidi secara paket dengan pupuk atau obat non subsidi di OKU Timur, pihaknya mengaku telah mengirimkan surat kepada para dìstributor dan pengecer sebagai langkah antisipasi.

“Kami ingatkan, kalau ada yang melakukan itu, akan ada punishment. Bisa sampai dengan pencabutan izin,” tegasnya.
 

Komentar Via Facebook :