https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Cari Timah, 3 Penambang Obok-obok Kebun Sawit PT GSBL 

Cari Timah, 3 Penambang Obok-obok Kebun Sawit PT GSBL 

Kebun sawit PT GSBL jadi lokasi tambang timah ilegal. foto: Ist.


Pangkal Pinang, elaeis.co - Satuan Reskrim Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan 3 orang yang melakukan penambangan ilegal di kawasan perkebunan sawit milik PT PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) di Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Selasa (23/1).

Ketiga warga yang diamankan yakni Ru alias Rus (40) warga Kecamatan Kelapa, KJ alias Sukar (43) dan Ju alias Jawe (44) warga Kecamatan Simpang Teritip.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, ketiganya diamankan usai Polres Bangka Barat mendapatkan informasi adanya penambangan timah tanpa izin di perkebunan PT GSBL.

“Saat dicek, ternyata memang benar adanya beberapa penambang melakukan aktivitas penambangan jenis user-user di kawasan kebun kelapa sawit tersebut,” katanya dalam rilis Humas Polda Babel, kemarin.

Saat ditanya mengenai aktivitas tambang tersebut, para penambang tidak dapat menunjukan surat izin untuk menambang di kawasan kebun sawit milik PT GSBL.

Alhasil, ketiganya beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit mesin upin ipin, 1 unit mesin robin, 1 selang air, dan 1 selang spiral,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya disangkakan pada pasal 158 UU Minerba. "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," sebutnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :