Berita / Serba-Serbi /
Begini Modus Pelaku Penjualan Orang dari NTT ke Perusahaan Sawit di Kaltara
Sebagian dari korban TPPO menunggu dipulangkan dari Maumere ke Manggarai. foto: Polres Maumere
Maumere, elaeis.co - Personel gabungan Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang dipimpin oleh KBO Intelkam Aiptu Oktovianus D. Saiful berhasil menggagalkan pemberangkatan 48 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Kabupaten Manggarai di Pelabuhan Lorens Say Maumere.
48 orang korban TPPO itu terdiri dari 33 orang dewasa dan 15 orang anak di bawah umur 5 tahun. Mereka hendak diberangkatan ke Kalimantan Utara dengan menggunakan KM Bukit Siguntang rute Maumere – Makassar – Balikpapan – Nunukan – Tarakan.
"Para korban TPPO langsung dievakuasi ke Mapolres Sikka guna proses pemulangan kembali ke daerah asal," terang Aiptu Saiful.
Berdasarkan keterangan para korban, petugas akhirnya meringkus Benyamin Pantang yang berperan sebagai perekrut PMI non prosedural atau ilegal.
Dari keterangan Benyamin, para korban TPPO dijanjikan akan dipekerjakan di perusahaan perkebunan kelapa sawit yaitu PT Karangan Hijau Lestari (KHL) di Kalimantan Utara (kaltara). "Yang mana menurutnya, saat ini PT KHL membuka kebun sawit dan membutuhkan banyak tenaga kerja," ungkapnya.
Segala biaya akomodasi korban TPPO sampai ke tempat tujuan kerja ditanggung oleh PT KHL. Perusahaan juga memberikan uang kepada keluarga korban yang ditinggalkan dan nanti setelah bekerja gajinya dipotong bulanan untuk mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan oleh PT KHL.
Dia menambahkan bahwa para korban tersebut diiming-imingi dengan upah atau gaji pokok sebesar Rp 3,3 juta dan beras 15 kilogram. Tempat tinggal dan sekolah anak-anak juga disiapkan oleh perusahaan.
"Dari keterangan Benyamin Pantang, aturan dari perusahaan bahwa untuk tenaga kerja yang akan bekerja di perusahaan tersebut, apabila sudah berkeluarga maka harus membawa semua anggota keluarganya ke lokasi perkebunan," bebernya.







Komentar Via Facebook :