https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Ada Dugaan Kemitraan Jadi Modus Mengakal-akali

Ada Dugaan Kemitraan Jadi Modus Mengakal-akali

Petani plasma di Barito Kuala memblokir kebun yang dikelola perusahaan. Kerja sama yang tidak transparan kerap memicu konflik antara petani dan perusahaan (Ilustrasi, Klikkalsel.com)


Medan, Elaeis.co - Selain menyelidiki kemungkinan adanya praktek kartel dalam penentuan harga tandan buah segar (TBS), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumatera Bagian Utara juga sedang menelisik pola kemitraan yang dibangun perusahaan dengan petani sawit. Ada dugaan kemitraan diakal-akali untuk menguntungkan perusahaan.

"Kami saat ini sedang mengawasi praktek kemitraan antara pengusaha dan petani sawit di berbagai sentra perkebunan sawit di wilayah kerja kami. Kami ingin memastikan apakah pelaksanaan kemitraan itu sudah sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang ada," kata Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, kepada Elaeis.co, Selasa (21/9/2021).

Termasuk yang mereka awasi adalah kewajiban perusahaan sawit membangun kebun plasma seluas 20 persen dari total luas lahan saat hendak mengajukan perpanjangan hak guna usaha (HGU).

Penyelidikan itu untuk memastikan apakah ada indikasi pihak perusahaan menguasai dan memiliki lahan perkebunan sawit namun berpura-pura membangun kemitraan dengan petani. 

"Jangan-jangan ini cuma plasma pura-pura demi kepentingan perpanjangan HGU perusahaan. Jadi, mereka membentuk petani plasma, padahal itu orang-orang mereka juga, dan kebunnya berarti mereka juga yang menguasai," jelasnya.

Andai sudah ada perjanjian kemitraan, menurutnya, harus ada transparansi terhadap kucuran dana dari pihak perbankan. Sebab, kredit dari perbankan untuk membangun kebun petani ditransfer ke rekening perusahaan.

"Dana untuk memfasilitasi pembuatan dan perawatan kebun plasma bukan dikucurkan ke rekening petani. Bisa saja kebun plasma dibangun tidak sesuai standar, atau harga jual TBS petani plasma tidak pernah berubah. Di situlah cenderung ada permainan dari pihak perusahaan. Nah, di situ pengawasan kita," paparnya.

Namun dalam penyelidikan soal kemitraan ini, Ridho menegaskan KPPU lebih memilih jalan lunak karena tujuannya supaya ada perubahan perilaku perusahaan sawit.

"Lebih pada memperbaiki perilaku, agar serius membangun kemitraan dengan  petani sawit. Kalau terlalu keras terhadap perusahaan, ini berdampak pada petani sawit juga. Kecuali kalau sudah sangat parah, barulah kita akan berikan sanksi," ucapnya.

Disinggung mengenai ketiadaan calon kebun mitra di sekitar HGU yang membuat pengusaha bingung menjalankan kewajiban membangun plasma minimal 20 persen, Ridho setuju jika pengusaha mengalihkan dana yang ada untuk pemberdayaan masyarakat sekitar, baik di bidang ekonomi, pendidikan, keagamaan, dan lainnya.

"Tapi kayaknya ada surat edaran yang baru dari pemerintah untuk mengatasi persoalan ketiadaan lahan yang 20 persen ini. Nanti coba kami pelajari dulu surat edaran itu," tukasnya.

Sebelumnya, investigator KPPU Wilayah I Sumbagut, T Haris Munandar, menyebutkan, jika ditemukan pelanggaran dalam kerja sama kemitraan, maka bisa diusut dengan pasal 35 UU Nomor 20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Pengusaha sawit yang melanggar bisa diseret ke persidangan persaingan usaha di KPPU," katanya.

Sekadar informasi, dalam acara Ngobrol Sawit (Ngobras) baru-baru ini, Seman Sendjaja selaku Direktur Keuangan PT Cisadane Sawit Raya (CSR) Tbk sempat mempertanyakaan kewajiban plasma 20 persen itu. 

"Kalau lahan petani sawit enggak ada lagi, apakah yang 20 persen itu harus diambil dari lahan HGU? Enggak mungkin kan?" kata Seman waktu itu.

Karena itu bukan tidak mungkin kalau ada perusahaan sawit yang mencari cara agar kewajiban 20 persen itu bisa dipenuhi dengan caranya sendiri.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :