Berita / Sumatera /
33 Tahun Tak Pernah Setor PAD, Pengelolaan 2 BUMD Sawit Aceh di Timur Diserahkan ke Pihak Ketiga
Lahan sawit milik BUMD Aceh Timur. Foto: Satpol PP
Idi, elaeis.co - Pj. Bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh, Amrullah M Ridha, terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perkebunan sawit khususnya dari perusahaan pemilik Hak Guna Usaha (HGU) maupun HGU yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini dilakukan mengingat sektor perkebunan belum optimal menjadi sumber pemasukan PAD.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur, Muntasir Ramli, mengatakan, selama kurun waktu 1990 sampai tahun 2023, sektor perkebunan yang dikelola oleh sejumlah perusahaan dan BUMD tidak menyetorkan pemasukan PAD dengan alasan perusahaan terus merugi.
“Oleh sebab itu Pemkab Aceh Timur memutuskan kontrak dengan pengelola perusahaan BUMD sebelumnya dan meng-KSO-kan dengan perusahaan baru yang dianggap memenuhi kualifikasi dan memiliki rencana bisnis (business plan) serta memiliki manajemen yang bagus agar sektor dari hasil perkebunan menjadi pemasukan PAD,” paparnya dalam rilis Pemkab Aceh Timur dikutip elaeis.co Sabtu (22/2).
Muntasir merincikan, Pemerintah Aceh Timur memiliki 2 BUMD bergerak di sektor perkebunan sawit. Pertama, PT Wajar Corpora, perusahaan tersebut mempunyai 2 lahan. Masing-masing berlokasi di Gampong Pante Kera Kecamatan Simpang Jernih seluas 1.610 hektar berupa tanah kosong dan berakhir HGU Tahun 2040. Selanjutnya di Desa Wonosari Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang seluas 1.224 hektar dan di atasnya terdapat tanaman kelapa sawit seluas 800 hektar dan berakhir HGU tahun 2030.
Kedua, PT Beurata Maju mempunyai 2 lahan. Yang pertama di Gampong Blang Nisam dan Gampong Bandar Baro Kecamatan Indra Makmu, Gampong Teupin Raya dan Gampong Ladang Baro Kecamatan Keumuneng Julok. Lahan seluas 496 hektar dan diatasnya terdapat tanaman kelapa sawit dan berakhir HGU pada Tahun 2031. Kemudian yang kedua di Gampong Blang Seunong Kecamatan Pantee Bidari seluas 1.345 hektar dan berakhir HGU tahun 2032.
“Kedua perusahaan tersebut telah mengusai HGU sejak tahun 1990 dan sampai tahun 2023 tidak pernah menyetor PAD,” sebutnya.
Muntasir mengungkapkan, sebelum terjadi perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga terhadap lahan HGU, Pemkab Aceh Timur telah melakukan berbagai upaya agar BUMD dapat menghasilkan PAD dari pengelolaan lahan HGU tersebut. Namun upaya itu masih tetap gagal.
“Akhirnya pada tahun 2024 Pj. Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha, mengambil inisiatif agar HGU kedua perusahaan tersebut dikelola oleh pihak ketiga dengan pembayaran setoran PAD di awal setelah ditandatangani perjanjian kerjasama. Pendapatan tersebut langsung disetorkan ke kas daerah,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, Pemerintah Aceh Timur berpedoman kepada Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 Tentang BUMD, dan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 18 tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD Sektor Perkebunan.
Terkait mekanisme yang ditempuh, terlebih dahulu terdapat minimal dua permohonan dari pihak ketiga, kemudian dipilih salah satu perusahaan yang dianggap mampu memberikan nilai tertinggi untuk PAD. Selanjutnya, PAD telah disetor setelah ditandatangani perjanjian kerjasama.
“Untuk lahan PT Beurata Maju dan lahan PT Wajar Corpora yang berupa tanah kosong, pihak ketiga hanya bersedia menyewa dengan nilai tertinggi Rp 50 juta/tahun dan selama 4 tahun pertama. Untuk tahun kelima sampai dengan HGU berakhir nilai sewa akan terus meningkat karena pihak ketiga tersebut berencana menanam kelapa sawit pada lahan kosong tersebut dan di tahun kelima sudah ada hasil dari tanaman kelapa sawit tersebut,” bebernya.
Untuk lahan PT Beurata Maju dan lahan PT Wajar Corpora yang sudah ada tanaman kelapa sawitnya di Desa Wonosari, harga sewa sebesar Rp 810 juta/tahun. Sedangkan untuk lahan PT Beurata maju yang berlokasi di Kecamatan Indra Makmu dan Julok nilai sewanya Rp 600 juta/tahun.
“Ini merupakan suatu kebijakan dan terobosan serta langkah yang sangat positif yang telah diambil oleh Pj. Bupati Aceh Timur untuk mengoptimalkan PAD. Langkah ini seharusnya mendapatkan apresiasi, mengingat dari tahun 1990 s/d tahun 2023 kedua BUMD tersebut tidak mampu menghasilkan PAD untuk Aceh Timur,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :