Berita / Komoditi /
200 Hektar Kebun Sawit di Kukar Berproduksi Rendah
Buah kelapa sawit. Elaeis.co/Sany
Kukar, Elaeis.co - Sejak beberapa waktu lalu Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) turun lapangan untuk mengetahui kondisi perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan monitoring tersebut, ada sekitar 200 hektar kebun kelapa sawit masyarakat dengan produksi rendah.
Monitoring ini sendiri dilakukan guna mendukung percepatan program peremajaan sawit rakyat (PSR) dari BPDPKS. Meskipun usia umur tanam kelapa sawit di salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur itu belum ada yang mencapai 20 tahun.
Kadisbun Kukar, Muhammad Taufik mengatakan dari identifikasi awal 200 hektar itu dikelola oleh 3 kelompok tani. Dimana kebun tersebut produksinya rendah lantaran dampak dari tidak berkualitasnya bibit yang ditanam oleh petani.
"Ini sudah masuk kriteria untuk pengajuan PSR walaupun usia tanam belum mecapai 20 tahun ke atas," katanya kepada elaeis.co, Rabu (23/2/2022).
Kemudian kriteria kedua yakni tiap 50 hektar dikelola oleh 25 orang petani. Ini sudah sesuai dengan ketentuan untuk pengajuan PSR.
Kata Taufik kendati 3 kelompok tersebut memenuhi kriteria sebagai penerima, namun muncul kendala untuk pengajuan. Seperti pengurus dan anggota masih banyak yang belum memenuhi syarat sesuai aturan PSR yang tertuang dalam aplikasi online.
Misalnya titik koordinat dan peta poligon masing-masing bidang kebun petani tersebut. Lalu surat legalitas tanah dan rekening bank yang harus sama seluruh petani.
"Kita juga sudah minta bantuan kepada pihak Desa untuk membantu petani mengurus kelengkapan itu. Nah jadi, itu yang membuat kami belum bisa menyelesaikan input usulan melalui PSR online," katanya.
Bukan hanya melakukan monitoring dan pendampingan terhadap kebun dan petani yang masuk dalam kriteria PSR, Disbun Kukar juga sempat turun lapangan untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi harga kelapa sawit di sana.
Dari hasil pemantauan terhadap 16 PKS yang ada sebagian telah melakukan pembelian sesuai dengan harga penetapan Disbun Kaltim.
"Kita akan tetap turun lapangan untuk melakukan pengawasan, tentu juga akan menindak PKS yang diduga 'nakal' karena membeli kelapa sawit dengan harga tidak wajar. Ini sesuai dengan Surat Dirjen Perkebunan nomor : 1370/PP.338/P.1/02/2022 tanggal 31 Januari 2022," tutupnya.

Komentar Via Facebook :