Berita / Kalimantan /
1.514 Hektare Lahan Sawit Perusahaan di Banjar Terbakar, KLH/BPLH Ambil Tindakan Hukum
 
                Plang dan garis pembatas dipasang Tim KLH/PPLH di area bekas terbakar di konsesi perusahaan sawit di Banjar. Foto: Dok. KLH/BPLH
Banjar, elaeis.co – Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sentosa Swadaya Mineral (SSM) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Langkah penegakan hukum ini dilakukan setelah ditemukan 74 titik panas pada periode 1 Juli hingga 4 Agustus 2025 di dalam areal konsesi perusahaan tersebut. Data diperoleh dari pantauan citra satelit Sipongi dan situs brin.hotspot.go.id.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyampaikan bahwa kebakaran lahan di area perusahaan sawit tersebut wajib ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kebakaran lahan tidak dapat ditoleransi. Setiap perusahaan yang lahannya terbakar wajib bertanggung jawab, baik secara hukum maupun moral untuk memastikan pencegahan dan penanggulangan,” ujar Rizal dalam keterangan resmi KLH/BPLH dikutip Kamis (14/8).
Ia menegaskan bahwa KLH/BPLH akan memproses hasil temuan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan lapangan dan analisis citra satelit telah dilakukan.
Pengawasan di lokasi berlangsung pada 4–7 Agustus 2025 oleh tim gabungan KLH/BPLH, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar. Tim memeriksa langsung lokasi kebakaran di beberapa estate milik perusahaan.
Berdasarkan analisis citra satelit Sentinel-2, total lahan terbakar mencapai 1.514,9 hektare. Kebakaran terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Estate 2, Estate 3.1, dan Estate 3.2, dengan sebagian berada di dalam HGU dan sebagian di luar HGU dalam IUP.
Perusahaan diketahui memiliki IUP seluas 19.080,14 hektare dan HGU seluas 7.743,55 hektare. Selain itu, perusahaan telah memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan persetujuan lingkungan yang berlaku.
Langkah awal penanganan dilakukan dengan pemasangan plang dan garis pembatas di area bekas terbakar, salah satunya di Estate 3.1 pada titik koordinat 3° 12’ 48,448” LS dan 114° 54’ 29,198” BT.
“Dampak kebakaran lahan ini sangat luas, tidak hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan memastikan langkah pemulihan dilakukan secepatnya,” kata Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, Ardyanto Nugroho.
KLH/BPLH menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme hukum lingkungan hidup yang berlaku. Kebakaran hutan dan lahan dinilai berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan ekonomi warga di wilayah tersebut.







Komentar Via Facebook :