Berita / Nasional /
1,1 Juta Hektare Sawit di Kawasan Hutan Kembali Dikuasai Negara, Konflik Agraria Tuntas?
Harli Siregar berbicara pada diskusi membahas penertiban kawasan hutan. foto: ist.
Jakarta, elaeis.co – Langkah tegas pemerintah melalui Satuan Tugas Pemulihan Kawasan Hutan (Satgas PKH) masih menjadi perbincangan publik.
Hingga pertengahan Juni 2025, Satgas PKH tercatat telah mengidentifikasi sekitar 3,7 juta hektare lahan yang diduga dikuasai tanpa dasar hukum sah. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta hektare lahan di sembilan provinsi berhasil dikembalikan ke penguasaan negara.
Menurut Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, proses pengembalian ini dilakukan melalui jalur administratif, bukan penyitaan sebagaimana dalam kasus pidana. “Kami tegaskan, yang dilakukan Satgas bukanlah penyitaan, tetapi penguasaan kembali aset negara sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya, dalam sebuah diskusi di Jakarta dua hari lalu.
Langkah ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sebagai upaya memperkuat kedaulatan negara atas lahan yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta tanpa dasar hukum yang jelas. Satgas PKH sendiri terdiri dari gabungan 12 instansi pemerintah, termasuk Kejaksaan Agung, TNI, Polri, serta Badan Informasi Geospasial.
Meski dinilai sebagai bentuk kehadiran negara, kebijakan ini memicu kekhawatiran baru. Sadino, pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, menilai tumpang tindih regulasi menjadi penyebab utama carut-marutnya tata kelola lahan di Indonesia. “Alih-alih menyelesaikan masalah, justru regulasi yang saling bertentangan ini membuat sektor strategis seperti kelapa sawit berada di ambang kehancuran,” katanya.
Ia menyarankan pembentukan badan independen khusus yang fokus pada penyelesaian konflik agraria secara berkelanjutan, agar solusi yang ditawarkan tidak bersifat reaktif semata.
Senada dengan Sadino, Budi Mulyanto dari IPB mengkritik penggunaan peta kawasan hutan yang dijadikan acuan Satgas. Menurutnya, banyak wilayah yang sudah tidak berhutan lagi namun masih tercantum sebagai kawasan hutan secara administratif. Akibatnya, masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut berpotensi dikriminalisasi.
“Tanah yang telah digarap puluhan tahun oleh warga tidak bisa serta-merta diklaim masuk kawasan hutan. Harus ada keadilan sosial dan kepastian hukum,” tegas Budi.
Ia menekankan perlunya kebijakan afirmatif yang mengedepankan perlindungan masyarakat serta pelaku usaha, agar tidak terjadi konflik sosial dan ekonomi di masa depan.
Kini, publik menanti apakah langkah besar Satgas PKH ini benar-benar menjadi solusi jangka panjang atau justru membuka lembaran baru dalam konflik agraria yang telah mengakar selama puluhan tahun.







Komentar Via Facebook :